Jumat Curhat Bersama Kapolsek IPTU R.F Ritonga,Warga Sukarame Tanya Mekanisme Penyelesaian Khasus Kejahatan Anak Di Bawah Umur

    Jumat Curhat Bersama Kapolsek IPTU R.F Ritonga,Warga Sukarame Tanya Mekanisme Penyelesaian Khasus Kejahatan Anak Di Bawah Umur

    Muara Bungo – Kegiatan rutin “Jumat Curhat” yang dilaksanakan jajaran Polres Bungo kembali dilaksanakan oleh Kapolsek kota Muara Bungo IPTU R.F.RITONGA mendengarkan keluhan tokoh masyarakat yang bertempat Kampung Sukarame Dusun Sungai Mengkuang Kec Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, Jum’at (3/2/2023).

    Dalam kegiatan ini Turut hadir yaitu  

    Kanit Sabhara Ipda Erwan Setiawan , Kanit Bimas Aiptu Erwin, Kanit Intelkam Aiptu Husnul, BKTM Bripka Ikrom , BKTM Briptu Yosi, Datuk Rio Sungai mengkuang dan para tokoh masyarakat desa Sukarame.

    Dalam sambutannya Camat Rimbo Tengah Marwilisman A.R mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek muara Bungo yang sudah mengadakan kegiatan ini.

    "Kami Berterima Kasih Kepada Pihak Kepolisian Telah Mengadakan Kegiatan Jumat Curhat Dan Dimohon Kegiatan ini dipertahankan Dan Lebih ditingkatkan Agar Lebih Dapat menyerap seluruh keluhan warga", ucap camat.

    Di kesempatan yang sama Redofri selaku Datuk Rio Sungai mengkuang juga menyampaikan harapannya kepada jajaran kepolisian polres Bungo untuk membantu mendukung pogram mengaji di dusun kami untuk antisipasi anak anak terjerumus Hal Hal yg negatif.

    Selain itu perangkat kasi Pem Dusun Sungai Mengkuang Iswandi Juga meminta penjelasan kepada pihak kepolisian mekanisme cara penyelesaian khasus pencurian yang tingkat kerugiannya sedikit.

    Tidak ketinggalan Kepala Kampung Sukarame Suwardi juga menyampaikan curhatannya kepada Kapolsek.

    "Di kampung sukarame ada sebagian warga Yg tidak senang dengan kepemimpinan kepala kampung dan membuat isu negatif di masyarakat serta berkeliling di masyarakat meminta tanda tangan warga yg berisi intinya minta datuk rio mengganti kepala kampung dengan alasan masyarakat sudah tidak menghendaki kepala kampung tersebut menjabat", ucapnya.

    Dan ia juga menambahkan mekanisme menangani masalah menangkap seorang anak di bawah umur yang mencuri brondol sawit.

    Kapolsek kota langsung menjawab curhatan warga suka rame.

    Kapolsek kota mengucapkan Terima Kasih Kepada Bapak Bapak yg telah menyampaikan curhatannya.

    "Untuk Program Jumat Curhat ini merupakan program polri dan akan berlanjut terus", terang Kapolsek.

    Beliau juga menyatakan siap mendukung pogram mengaji yang di usulkan oleh Datuk Rio.

    "Untuk Program mengaji di dusun sungai mengkuang kami sangat mendukung program yang digagas datuk rio dan nanti datuk rio bisa berkoordinasi dgn BKTM", ucap Kapolsek.

    Kapolsek juga memberikan penjelasan terhadap tindakan khasus pencurian ringan yang kerugiannya di bawah 2, 5 Juta itu termasuk tindak pidana ringan dan hal tersebut bisa di RJ kan dengan syarat kedua belah pihak sepakat berdamai dan pelaku pencurian bukan merupakan Residivis, jelasnya.

    Kapolsek juga menyampaikan Kebebasan berpendapat telah di atur dalam UUD 1945 Pasal 28 akan tetapi kebebasan berpendapat di atur oleh UU berdasarkan UU no 6 Tahun 2012 tentang desa pasal 48 s/d pasal 49 disitu jelas disebutkan bahwa yg berhak mengangkat dan memberhentikan kepala kampung adalah Kepala desa bukan atas kemauan dan tekanan dari masyarakat.

    "Untuk Anak Anak di bawah umur yang melakukan pencurian brondol sawit lebih baik dimediasikan atau ada yang namanya diversi untuk Anak di bwah umur dan nantinya kami pihak kepolisian dalam hal ini bersama sama dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat dapat melaksanakan kegiatan mediasi dalam perkara persebut", jelasnya.

    Kapolsek juga memberikan himbauan kepada pihak pemdes untuk menghimbau tengkulak-tengkulak sawit yang ada di sungai mengkuang untuk tidak membeli brondol sawit dari anak-anak.(Dya)

    Dia Wisda

    Dia Wisda

    Artikel Sebelumnya

    Giat Jum'at Curhat Kapolsek Kota : Jangan...

    Artikel Berikutnya

    Gerak Cepat, Kapolsek Iptu R.F Ritonga Tindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Datuak Parpatiah: Nasehat untuk Calon Penghulu di Minangkabau
    Datuak Parpatiah: Raso Dibaok Naiak Pareso Dibaok Turun

    Ikuti Kami