Dua Orang Kurir Narkoba Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Bungo

    Dua Orang Kurir Narkoba Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Bungo

    BUNGO-Satresnarkoba Polres Bungo gelar konferensi pers terkait ungkap kasus serta di amankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidananarkotika jenis sabu-sabu dan Ganja di tempat yang berbeda.

    Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram dalam Konfrensi Pers pada Jumat siang menyampaikan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bungo itu menjadi upaya kepolisian untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba.

    Adapun dari 2 orang pelaku berinisial EY dan J yang ditangkap berperan sebagai pengedar narkotika. Hal itu ditunjukkan dari jumlah barang bukti terkait narkoba, yang disita dari tersangka.


    Dalam penangkapan tersangka kasus narkoba jenis ganja ini merupakan warga bungo yang sedang ingin transaksi, saat tim opsal satresnarkoba polres bungo menangkap pelaku dan melakukan pengeledahan ditemukannya barang bukti enam buah paket dari kertas koran yang didalamnya berisi daun ganja kering dan satu buah timbangan.

    Begitu juga dengan pelaku pengedar sabu ditangkap di area sungai pinang.

    Kedua pelaku disangkakan sebagai pengedar dan perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara.

    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    DPD Nasdem Kabupaten Bungo Daftarkan 35...

    Artikel Berikutnya

    Resmi Daftarkan 35 Bacaleg Ke KPU Bungo,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Datuak Parpatiah: Nasehat untuk Calon Penghulu di Minangkabau
    Datuak Parpatiah: Raso Dibaok Naiak Pareso Dibaok Turun

    Ikuti Kami