Ops Peti Siginjai 2022 Polres Bungo, Selama 2 Hari Musnahkan 30 Rakit Dompeng

    Ops Peti Siginjai 2022 Polres Bungo, Selama 2 Hari Musnahkan 30 Rakit Dompeng

    BUNGO -   Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) diprovinsi jambi khususnya kabupaten bungo selama beberapa tahun sangat marak terjadi. 

    Upaya upaya yang dilakukan Polres Bungo dan Instansi terkait sudah sering dilakukan baik himbauan maupun penyuluhan dampak aktifitas peti tersebut tapi tak kunjung membuahkan hasil.

    Penertiban aktivitas Peti di wilayah kabupaten bungo sudah menjadi atensi dan sangat meresahkan, sudah banyak laporan dari masyarakat kalau aktivitas Peti di lokasi tertentu masih terjadi saat malam hari.

    Hal tersebut bisa dilihat saat Tim Terpadu selama 2 hari ini, terdiri dari Polres Bungo, Koramil 416-06/Muara Bungo, Satpol PP, BNPB serta Dinas Lingkungan Hidup lakukan penindakan Peti di area Bandara Muara Bungo Rabu (14/2/2022)

    Saat dikonfirmasi Kabag Ops Polres Bungo, AKP Dharmawan mengatakan “Razia Ops Peti Siginjai 2022 adalah atensi dari Bapak Kapolda Jambi , dan selama 2 hari ini Tim Terpadu sudah memusnahkan sebanyak 30 Unit Rakit Dompeng yang beroperasi di 2 lokasi yakni dialiran sungai batang bungo dusun tanjung menanti dan area bandara muara bungo didusun sungai buluh” Ujar Kabagops.

    “Memang untuk pemilik dan pekerja rakit dompeng itu tidak ditemukan saat razia gabungan digelar oleh tim terpadu, akan tetapi semua alat-alat termasuk mesinnya dimusnahkan, kemudian ditenggelamkan, ” ujar Kabagops

    Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat fakta pelanggaran hukum di dalam pelaksanaan aktivitas PETI di Kabupaten Bungo dan untuk menindaklanjuti aktivitas PETI aparat penegak hukum melakukan tindakan preventif dengan melakukan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya PETI selain itu dilakukan tindakan represif dimana Penegak hukum melakukant Tindakan penindakan atau penegakan hukum yang dilakukan penegak hukum adalah menangkap dan memproses sampai dengan penuntutan.

    Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin mengakibatkan pencemaran lingkungan baik di lingkungan air maupun lingkungan tanah. Kesimpulan yaitu pertambangan Emas Tanpa Izin yang mengakibatkan pencemaran lingkungan perlu adanya upaya hukum untuk masyarakat yang melakukan Peti diberi sanksi yang seberat – beratnya.

    Selain Kabag Ops, terlihat juga ikut razia Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo, Kasat Intelkam, Iptu Tarjono, Kasat Lantas Iptu Steffan Thomas, dan Kasat Sabhara Iptu Yan. E Pasaribu. ( TIKA ) 

    polres bungo polda jambi mabes polri bupati bungo
    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Bungo Jelaskan Penyebab Seseorang...

    Artikel Berikutnya

    Rio Dusun Bedaro Tidak Profesional! , Jelas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Datuak Parpatiah: Nasehat untuk Calon Penghulu di Minangkabau
    Datuak Parpatiah: Raso Dibaok Naiak Pareso Dibaok Turun

    Ikuti Kami